Sejarah Balai Pelatihan Pertanian
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2013 sebagai pengganti Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Kabupaten Bogor, pada lampiran struktur organisasi dapat dilihat bahwa terdapat suatu lembaga pelaksana teknis yang membawahi beberapa kecamatan sebagai wilayah kerja/ binaan, dengan fungsinya untuk melaksanakan sekaligus mengkoordinasikan secara vertikal dan horisontal dengan dinas/ instansi terkait lainnya dalam hal efektivitas dan produktifitas. Lembaga teknis tersebut bernama BP3K yang merupakan kependekan dari Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
Seiring dengan terbentuknya dan berlangsungnya fungsi pemerintahan BP4K Kabupaten Bogor pada bulan Maret tahun 2009, maka secara otomatis terbentuk pula BP3K II Wilayah Jonggol.
Pada tahun 2016 Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) bergabung dengan Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi dan Peredaran Hasil XVI Wilayah Jonggol (UPT PTPH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pengembangan Teknologi dan Peredaran Hasil Pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. UPT/BPP Wilayah Jonggol melaksanakan sebagian tugas, tanggung jawab dan wewenang teknis dinas di Wilayah Kecamatan Jonggol dan Sukamakmur.
Kemudian pada tahun 2022, berdasarkan PERBUP Bogor yang terbaru yaitu Peraturan Bupati Bogor Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian, yang selanjutnya disingkat BPP, adalah lembaga penyuluhan pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan serta merupakan unit kerja nonstruktural dengan wilayah kerja satu datau beberapa kecamatan. Maka dengan ini BPP merupakan unit kerja nonstruktural dipimpin oleh seorang Koordinator yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kab. Bogor. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian, terdiri dari Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah I hingga Wilayah XII.
No | Nama BPP | Wilayah Binaan |
1 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah I | – Kecamatan Parung Panjang
– Kecamatan Tenjo |
2 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah II | – Kecamatan Cigudeg
– Kecamatan Jasinga – Kecamatan Sukajaya |
3 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah III | – Kecamatan Leuwiliang
– Kecamatan Leuwisadeng – Kecamatan Rumpin – Kecamatan Nanggung |
4 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah IV | – Kecamatan Pamijahan
– Kecamatan Tenjolaya – Kecamatan Cibungbulang – Kecamatan Ciampea |
5 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah V | – Kecamatan Dramaga
– Kecamatan Ciomas – Kecamatan Tamansari |
6 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah VI | – Kecamatan Caringin
– Kecamatan Cigombong – Kecamatan Cijeruk |
7 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah VII | – Kecamatan Cisarua
– Kecamatan Ciawi – Kecamatan Megamendung |
8 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah VIII | – Kecamatan Ciseeng
– Kecamatan Gunungsindur – Kecamatan Parung – Kecamatan Kemang – Kecamatan Rancabungur |
9 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah IX | – Kecamatan Cibinong
– Kecamatan Sukaraja – Kecamatan Bojonggede – Kecamatan Tajurhalang – Kecamatan Babakan Madang |
10 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah X | – Kecamatan Gunung Putri
– Kecamatan Citeureup – Kecamatan Klapnunggal – Kecamatan Cileungsi |
11 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah XI | – Kecamatan Jonggol
– Kecamatan Sukamakmur |
12 | Balai Penyuluhan Pertanian Wilayah XII | – Kecamatan Cariu
– Kecamatan Tanjungsari |