Informasi Publik

Pelatihan Herbisida Terbatas bagi Petani Kec. Jonggol & Kec. Sukamakmur

Menurut Wikipedia, Herbisida atau racun rumput (dari bahasa Inggris: herbicide) adalah senyawa atau material yang disebarkan pada lahan pertanian untuk menekan atau memberantas gulma pengganggu tanaman utama yang menyebabkan penurunan hasil pertanian.[1] Lahan pertanian biasanya ditanami sejenis atau dua jenis tanaman pertanian. Namun, tumbuhan lain juga dapat tumbuh di lahan tersebut, karena kompetisi dalam mendapatkan hara di tanah, perolehan cahaya matahari, dan keluarnya substansi alelopatik, tumbuhan lain ini tidak diinginkan keberadaannya. Herbisida digunakan sebagai salah satu sarana pengendalian gulma.

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kab. Bogor, melalui BPP Wilayah XI (Wilayah Kerja Kec. Jonggol & Kec. Sukamakmur) bekerjasama dengan Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alishter) mengadakan Pelatihan Herbisida Terbatas untuk petani maupun penyuluh pertanian. Pelatihan dilaksanakan di Halaman Parkir Kolam Berenang Water Park Citra Indah pada tanggal 5 September 2022. Acara ini dibuka langsung oleh Koordinator BPP Wilayah XI Kab. Bogor Bapak Jajang, S.P dihadiri oleh Ketua Alister pusat, Mulyadi Benteng dan dihadiri juga oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang diwakili dr Rully Rusdiana yang merupakan dokter PKM UPT Puskesmas Jonggol, serta perwakilan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI , Yunik Kuncaraning Purwandari yang merupakan Plh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Menurut Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Wilayah XI, Jajang SP, maksud kegiatan ini adalah petani mengenal Herbisida yang merupakan senyawa kimia beracun yang dapat dimanfaatkan untuk membunuh tumbuhan pengganggu yang disebut gulma. Serta semua peserta diharapkan mampu memahami dan mempraktekan pengetahuan penggunaan herbisida yang benar, serta mampu diaplikasikan dalam pengendalian gulma.

Ketua Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alishter) Pusat, Mulyadi Benteng mengatakan, telah berupaya meningkatkan kemampuan petani dalam penggunaan pestisida, khususnya herbisida berbahan aktif para kuat diklorida yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh pemerintah maupun Alishter.

“Pelatihan Herbisida Terbatas ini untuk meminimalkan dampak negatif herbisida berbahan aktif parakuat diklorida terhadap pengguna dan lingkungan,”kata Mulyadi.

Selain itu, memanfaatkan herbisida berbahan aktif parakuat secara optimal untuk mengendalikan gulma pada saat pengelolahan tanah dan pengendalian gulma pada tanaman kebun, tanaman pangan dan holtikultura. Supaya petani mengetahui menggunakan harbisida berbahan aktif parakuat.

Menurutnya, gulma merupakan salah satu OPT yang harus dikendalikan karena dapat mengganggu pertumbuhan tanaman dan dapat menyebabkan produksi pertanian tidak optimal.

Apalagi, tenaga kerja sektor pertanian makin berkurang. Lahan pertanian makin bertambah. Maka hadir teknologi herbisida perkuat diklorida merupakan bahan kimia. Maka herbisida parakuat diklorida berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan, jika tidak digunakan secara baik, benar dan bijaksana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *